UAS Media Pembelajaran

 Nama : Paridatul Jemmah 

Nim : 12001154

Kelas :  4D PAI FTIK 

Dosen Pengampu : Drs. H. Fahrul Razi, M.Pd & Bapak Firmansyah El-Habas 

Mata Kuliah : Media Pembelajaran 


Pendidikan Agama Islam "Fiqih kelas 5 SD Tema Taharah"

Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.

Cara yang harus dipakai dalam membersihkan kotoran hadas dan najis tergantung kepada kuat dan lemahnya najis atau hadas pada tubuh seseorang. Bila najis atau hadas itu tergolong ringan atau kecil maka cukup dengan membersihkan dirinya dengan berwudhu. Tetapi jika hadas atau najis itu tergolong besar atau berat maka ia harus membersihkannya dengan cara mandi jinabat, atau bahkan harus membersihkannya dengan tujuh kali dan satu di antaranya dengan debu. Kebersihan dan kesucian merupakan kunci penting untuk beribadah, karena kesucian atau kebersihan lahiriah merupakan wasilah (sarana) untuk meraih kesucian batin.


Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang haram seperti perkara yang berwujud cair (darah, muntah muntahan dan nanah), setiap perkara yang keluar dari dubur dan qubul kecuali mani. Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis, terlebih dahulu akan diterangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagian: 

1.Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali di antaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah. 

2.Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak Iaki-Iaki yang belum memakan makanan apa-apa selain susu ibu saja.Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. 

3.Najis Mutawassitah (pertengahan) yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang diatas. Najis ini dibagi menjadi dua bagian:

a) Najis hukmiah yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.

b) Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya.




Postingan populer dari blog ini

Biografi Tokoh Agama