UAS Media Pembelajaran PAI
Nim : 12001154
Kelas : 4D PAI
Prodi : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Dosen Pengampu : Drs. H. Fahrul Razi, M.Pd & Bapak Firmansyah El-Habas
Mata Kuliah: Media Pembelajaran PAI
"Fiqih Ahli Waris"
Pengertian Kewarisan Islam Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.1 Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ورث-يرث-ورثا yang artinya adalah Waris. Contoh, ورث اباه yang artinya Mewaris harta (ayahnya).
Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya dan juga berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Adapun beberapa istilah tentang waris yaitu :
1. Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli waris yang sesungguhnya yang memiiki hubungan kekerabatan yang dekat akan tetapi tidak berhak menerima warisan. Dalam fiqih mawaris, ahliwaris semacam ini disebut ini disebut Zawil alarham. Hak-hak Waris bisa ditimbulkan karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba.
2. Mawarrits, ialah orang yang diwarisi harta benda peninggalan. Yaitu orang yang meninggal baik itu meninggal secara hakiki, secara taqdiry (perkiraan), atau melalui keputusan hakim. Seperti orang yang hilang (al-mafqud), dan tidak tahu kabar beritanya setelah melalui pencaharian dan persaksian, atau tenggang waktu tertentu hakim memutuskan bahwa ia dinyatakan meninggal dunia melalui keputusan hakim.
3. Al-Irts, ialah harta warisan yang siap dibagi kepada ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan zenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat.
4. Waratsah, ialah harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris. Ini berbeda dengan harta pusaka yang di beberapa daerah tertentu tidak bisa dibagi-bagi, karena menjadi milik kolektif semua ahli waris.
5. Tirkah, ialah semua harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan zenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiyat yang dilakukan oleh orang yang meninggal ketika masih hidup.
Sumber-Sumber Hukum kewarisan IslamAda beberapa Sumber hukum ilmu faraidh adalah alQur’an, as- Sunnah Nabi saw, dan ijma para ulama.
